Surat PHK karena dikualifikasikan Mengundurkan diri ini merupakan rentetan dari proses Pemutusan Hubungan Kerja yang hanya dengan memberikan uang penggantian hak dan uang pisah atau Pemutusan Hubungan Kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karyawan yang di Putuskan Hubungan Kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri adalah karyawan yang melakukan kesalahan yaitu mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis. Untuk melakukan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 168 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka rekan-rekan personalia atau HRD disuatu perusahaan harus membuat Surat Panggilan kepada karyawan yang bersangkutan sebagai bagian dari proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
Contoh Surat
Dibawah ini adalah contoh Surat PHK Karena dikualifikasikan Mengundurkan Diri :Lebih baik surat PHK Karena dikualifikasikan Mengundurkan Diri diatas juga dikirim menggunakan perusahaan jasa pengiriman Surat, sehingga rekan-rekan personalia atau HRD memiliki bukti yang sah bahwa telah mengirimkan Surat PHK Karena dikualifikasikan Mengundurkan Diri kepada karyawan tersebut.
0 komentar