Lembur kerja adalah waktu dimana Pekerja melakukan pekerjaan diluar jam dan atau hari kerja yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan Pekerja yang bersangkutan dan mekanismenya diatur bersama.
Sesuai Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu :
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- Ketentuan waktu kerja diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri tersendiri
Sesuai Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan lembur yang ditetapkan pemerintah yaitu :
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan
- Maksimal waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur
- Ketentuan lembur diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
- Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004
Sesuai Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan perhitungan lembur hari libur nasional yaitu :
- Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur sesuai perhitungan yang diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004
Rumus Perhitungan Lembur
- Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Tarif Upah Lembur (TUL) per jam ditetapkan berdasarkan perhitungan :
- Perhitungan upah lembur untuk tiap jam ditetapkan sebagai berikut :
TUL = Gaji Pokok / 173
|
Jam Kerja Lembur
|
Hari Kerja Biasa
|
Hari Libur
|
Jam ke 1
|
1.5 x TUL
|
2 x TUL
|
Jam ke 2 s/d 8
|
2 x TUL
|
2 x TUL
|
Jam ke 9
|
2 x TUL
|
3 x TUL
|
Jam ke 10 dan seterusnya
|
2 x TUL
|
4 x TUL
|
Bagi sebagian perusahaan, perhitungan untuk upah lembur diatas hanya berlaku untuk level operator & staff. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai jabatan supervisor ke atas , perhitungan upah lembur diatur sesuai kepmenakertrans no 102 tahun 2004 pasal 4 ayat 2 dan 3 dan Surat Keputusan Direksi Perusahaan tersebut.
Cara Menghitung Lembur Karyawan dengan Excel
Dibawah ini ada Cara Menghitung Lembur Karyawan dalam format Excel yang bisa menjadi pedoman untuk menghitung lembur karyawan :
0 komentar