Pengertian THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Sesuai Pasal 1 Permenaker No 6 Tahun 2016, hari raya keagamaan adalah :
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam
- Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Katholik dan Protestan
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
- Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha
- Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu
Besaran THR
Sesuai Pasal 2,3,4 Permenaker No 6 Tahun 2016, ketentuan Besaran THR yaitu :
- Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih
- Komponen upah 1 (satu) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
- Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun yaitu :
Masa Kerja (Bulan) x Gaji Pokok
12
|
- Jika nilai besaran THR sesuai Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) lebih besar dari 1 (satu) bulan upah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah besaran THR yang sesuai Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Pembayaran THR
Sesuai Pasal 5 dan 7 Permenaker No 6 Tahun 2016, ketentuan Pembayaran THR yaitu :
- THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagaaman pekerja masing-masing
- Apabila terjadi hari raya keagaaman lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagaaman
- THR dibayarkan sesuai hari raya keagaaman pekerja masing-masing, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
- Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan
- Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan, maka Perusahaan tetap memberikan THR. Hal tersebut tidak berlaku bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kalkulator THR
Dibawah ini ada Kalkulator THR yang bisa menjadi pedoman untuk menghitung Tunjangan Hari Raya :
0 komentar