1/16/2025

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Guru diubah, sehingga antara Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama berbeda

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbaharui aturan mengenai Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Guru.

Peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru tertanggal 10 Desember 2024.

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Guru tertuang di Bab III Pasal 7 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2024 tersebut.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada Ayat (2) disebutkan bahwa Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.

Sementara pada Ayat (3) dijelaskan mengenai Ruang lingkup kegiatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan meliputi:

  • a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
  • b. Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
  • c. Guru ahli madya melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
  • d. Guru ahli utama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Dan di Ayat (5) disebutkan bahwa Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read more

12/31/2024

Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2025 dan PPG Transformasi Kemenag 2025

 


Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2025 dan PPG Transformasi Kemenag 2025


Hasil diskusi terbatas Wakil Menteri Agama Republik Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Direktur GTK Kementerian Agama Republik Indonesia menghasilkan beberapa program prioritas untuk guru :

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing akan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang ada.
  2. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025. 18 angkatan pertama akan diikuti oleh 47.000 guru yang sudah lulus pre-test, dengan 5 angkatan PPG setiap tahunnya. Prioritas diberikan kepada yang sudah dalam antrian dan lulus tes akademik.


Semoga langkah ini memberikan dukungan yang lebih besar untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Read more

Daftar Kodam Seluruh Indonesia

 


Komando Daerah Militer, disingkat Kodam, adalah komando utama pembinaan, dan operasional kewilayahan TNI Angkatan Darat.

Sebuah Kodam dipimpin oleh, seorang Panglima Kodam, atau disingkat Pangdam, yang berpangkat Mayor Jenderal.

Daftar kodam di seluruh indonesia yang terdiri dari:

1. Kodam Iskandar Muda.

Dengan Wilayah Pertahanan meliputi, Provinsi Aceh. Kodam Iskandar muda bermarkas di Banda Aceh.

2. Kodam I Bukit Barisan.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, provinsi Sumatera Utara, Sumatera barat, Riau, dan Kepulauan riau. Kodam I Bukit barisan bermarkas di Medan.

3. Kodam II Sriwijaya.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, provinsi Sumatera selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka belitung, dan Lampung. Kodam II Sriwijaya bermarkas di Palembang.

4. Kodam Jaya.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, daerah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Kodam Jaya  bermarkas di Jakarta.

5. Kodam III Siliwangi.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, provinsi Banten dan Jawa barat. Kodam III Siliwangi bermarkas di Bandung.

6. Kodam IV Diponegoro.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, provinsi Jawa tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Kodam IV Diponegoro bermarkas di Semarang.

7. Kodam V Brawijaya.

Dengan Wilayah pertahanan meliputi, provinsi Jawa timur. Kodam V Brawijaya bermarkas di Surabaya.

8. Kodam VI Mulawarman.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Kalimantan timur, Kalimantan utara dan Kalimantan selatan. Kodam VI Mulawarman bermarkas di Balikpapan.

9. Kodam IX Udayana.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Bali, Nusa tenggara barat, dan Nusa tenggara Timur. Kodam IX Udayana bermarkas di Denpasar.

10. Kodam XII Tanjungpura.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Kalimantan barat dan Kalimantan tengah. Kodam XII Tanjungpura bermarkas di Pontianak.

11. Kodam XIII Merdeka.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Sulawesi utara, Gorontalo dan Sulawesi tengah. Kodam XIII Merdeka bermarkas di Manado.

12. Kodam XIV Hasanudin.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi selatan dan Sulawesi barat. Kodam XIV Hasanudin bermarkas di Makassar.

13. Kodam XV Pattimura.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Maluku dan Maluku Utara. Kodam XV Pattimura bermarkas di Ambon.

14. Kodam XVII Cendrawasih.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Papua. Kodam XVII Cendrawasih bermarkas di Jayapura.

15. Kodam XVIII Kasuari.

Dengan wilayah pertahanan meliputi, provinsi Papua Barat. Kodam XVIII Kasuari bermarkas di Manokwari.

Read more

7/12/2018

THR, Cara Menghitung THR Karyawan sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016

thr

Pengertian THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.


Sesuai Pasal 1 Permenaker No 6 Tahun 2016, hari raya keagamaan adalah :
  1. Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam
  2. Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Katholik dan Protestan
  3. Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
  4. Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha
  5. Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu

Besaran THR 

Sesuai Pasal 2,3,4 Permenaker No 6 Tahun 2016, ketentuan Besaran THR yaitu :
  • Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih
  • Komponen upah 1 (satu) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
  • Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun yaitu :
Masa Kerja (Bulan) x Gaji Pokok
              12
  • Jika nilai besaran THR sesuai Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) lebih besar dari 1 (satu) bulan upah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah besaran THR yang sesuai Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Pembayaran THR

Sesuai Pasal 5 dan 7 Permenaker No 6 Tahun 2016, ketentuan Pembayaran THR yaitu :
  • THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagaaman pekerja masing-masing
  • Apabila terjadi hari raya keagaaman lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagaaman
  • THR dibayarkan sesuai hari raya keagaaman pekerja masing-masing, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
  • Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan
  • Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan, maka Perusahaan tetap memberikan THR. Hal tersebut tidak berlaku bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kalkulator THR

Dibawah ini ada Kalkulator THR yang bisa menjadi pedoman untuk menghitung Tunjangan Hari Raya :

Autosum

Kalkulator THR

Upah Pokok + Tunj Tetap :

Masa Kerja (Bulan):


Jumlah THR :


Read more

6/27/2018

Cara Menghitung Lembur sesuai UU No 13 Tahun 2003

cara menghitung lembur

Lembur kerja adalah waktu dimana Pekerja melakukan pekerjaan diluar jam dan atau hari kerja yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan Pekerja yang bersangkutan dan mekanismenya diatur bersama.


Sesuai Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu :
  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  • Ketentuan waktu kerja diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri tersendiri


Sesuai Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan lembur yang ditetapkan pemerintah yaitu :
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan 
  • Maksimal waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur
  • Ketentuan lembur diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu 
  • Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004


Sesuai Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003, ketentuan perhitungan lembur hari libur nasional yaitu :
  • Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur sesuai perhitungan yang diatur dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004

Rumus Perhitungan Lembur


  1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

  2. Tarif Upah Lembur (TUL) per jam ditetapkan berdasarkan perhitungan :

  3. TUL = Gaji Pokok / 173

  4. Perhitungan upah lembur untuk tiap jam ditetapkan sebagai berikut :

  5. Jam Kerja Lembur
    Hari Kerja Biasa
    Hari Libur
    Jam ke 1
    1.5 x TUL
    2 x TUL
    Jam ke 2 s/d 8
    2 x TUL
    2 x TUL
    Jam ke 9
    2 x TUL
    3 x TUL
    Jam ke 10 dan seterusnya
    2 x TUL
    4 x TUL


Bagi sebagian perusahaan, perhitungan untuk upah lembur diatas hanya berlaku untuk level operator & staff. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai jabatan supervisor ke atas , perhitungan upah lembur diatur sesuai kepmenakertrans no 102 tahun 2004 pasal 4 ayat 2 dan 3 dan Surat Keputusan Direksi Perusahaan tersebut.


Cara Menghitung Lembur Karyawan dengan Excel


Dibawah ini ada Cara Menghitung Lembur Karyawan dalam format Excel yang bisa menjadi pedoman untuk menghitung lembur karyawan :

Read more

6/18/2018

Coaching and Counseling untuk membangun Teamwork yang Excellent di Tempat Kerja

coaching and counseling

Coaching and Counseling merupakan suatu metode yang digunakan oleh pemimpin di suatu organisasi perusahaan untuk mencari pemecahan suatu masalah yang dihadapi oleh karyawan dibawahnya. Coaching and Counseling ibarat sebagai pondasi dalam pendelegasian tugas ke bawahan secara efektif agar sasaran organisasi perusahaan bisa tercapai.


Tujuan Coaching and Counseling


Coaching adalah metode untuk mengatasi masalah kinerja karyawan karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan karyawan tersebut, perlu diingat coaching berbeda dengan teaching. Sedangkan counseling adalah metode untuk mengatasi masalah pribadi karyawan yang menggangu kinerjanya. Coaching menyentuh kepribadian dan sesuatu yang nampak di permukaan, sedangkan counseling untuk karakter di dalam jiwa. 

Adapun beberapa tujuan coaching and counseling yaitu :

  1. Memastikan karyawan bekerja dalam jalur yang tepat
  2. Membuat karyawan dapat menampilkan kinerja optimal



Metode Coaching and Counseling


Ada 5 metode atau tahapan yang dilakukan dalam melakukan coaching and counseling yaitu :
  1. Develop Relationship (Membangun Hubungan)
  2. Define Problem (Menguraikan Masalah)
  3. Determine Goals (Menentukan Tujuan)
  4. Decide Plan of Actions (Menentukan Rencana Tindakan)
  5. Do Follow – Up  (Melakukan Tindak Lanjut)



Materi Coaching and Counseling ppt


Dibawah ini ada Materi Training tentang Coaching and Counseling dalam format Powerpoint yang bisa menjadi pedoman untuk melaksanakan Coaching and Counseling :

Read more

6/08/2018

GMP menuju Industri Makanan Kelas Dunia

gmp adalah
GMP adalah singkatan dari Good Manufacturing Practice atau Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Tujuan GMP adalah Identifikasi prinsip dasar higiene pangan yang dapat diaplikasikan diseluruh rantai penyediaan pangan untuk mencapai tujuan kepastian bahwa pangan yang dihasilkan aman dan pantas untuk dikonsumsi manusia, serta memastikan konsumen jelas dan mengerti informasi tentang pangan saat penyimpanan, penanganan dan persiapan makanan.

Ruang Lingkup GMP


Ruang Lingkup GMP (Good Manufacturing Practice) meliputi Rantai Penyediaan Pangan mulai produksi primer sampai konsumen akhir, dibawah ini akan dijelaskan secara detail 8 Ruang Lingkup GMP. 

1. Produksi Primer

Produksi Primer Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :

  • Higiene Lingkungan yaitu Sumber potensial kontaminasi berasal dari lingkungan
  • Produksi Higienis Dari Bahan Baku yaitu Kontrol kontaminasi dari air, tanah, pestisida atau bahan lain yang digunakan
  • Penanganan, Penyimpanan dan Transportasi yaitu Pemilahan produk dan tambahan yan mengandung bahan tidak aman, Penangan material reject, Penyimpanan dan pengiriman ke konsumen.
  • Kebersihan, Pemeliharaan dan Higiene Perorangan yaitu Kebersihan dan pemeliharaan dilakukan dengan efektif

2. Bangunan, Desain dan Fasilitas

Bangunan, Desain dan Fasilitas Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Lokasi yaitu Peralatan harus selalu dipelihara dan dijaga kebersihannya, peralatan harus sesuai dengan fungsi dan kegunaannya, Monitoring peralatan
  • Tempat dan Ruangan, yaitu desain dan tata letak harus sesuai & bebas kontaminasi silang
  • Peralatan yaitu didesain & dipastikan dapat menghindari kontaminasi, terbuat dari bahan bebas toksin, dapat dibongkar pasang saat pemeliharaan / pembersihan, peralatan pemantauan & Pengontrolan Pangan, tempat untuk Limbah dan Bahan yang Tidak Dapat Dimakan.
  • Fasilitas yaitu Suplai Air, Saluran dan Pembuangan Limbah, Pembersihan, Toilet dan Fasilitas Higiene Perorangan, Kontrol Temperatur, Ventilasi dan Kualitas Udara, Penerangan, dan Penyimpanan


3. Kontrol Operasi

Kontrol Operasi Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Kontrol Bahaya Pangan (CCP) yang merupakan bagian dari HACCP
  • Aspek Kunci Dari Sistem Kontrol Higiene yaitu Kontrol Waktu Dan Temperatur, Tahapan Proses Khusus seperti Chiller dan Iradiasi,Spesifikasi Mikrobiologi Dan Lainnya, Kontaminasi Silang Mikrobiologi, Kontaminasi Fisik Dan Kimia
  • Persyaratan Bahan Baku
  • Bahan Pengemas
  • Air
  • Manajemen & Supervisi
  • Dokumentasi Dan Pencatatan (‘Records’)
  • Prosedur “Recall”


4. Pemeliharaan dan Sanitasi

  • Pemeliharaan dan sanitasi Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Maintenance Dan Cleaning yaitu Maintenance Dan Peralatan Harus Dijaga Dan Dirawat, serta Bahan Kimia Pembantu Harus Diidentifikasi
  • Prosedur Dan Metode Cleaning 
  • Cleaning Program yaitu Parameter Program seperti Area dan Jenis Peralatan Yang Akan Dibersihkan, Penanggung Jawab Langsung, Metode Dan Frekuensi, serta Cara Monitor
  • Pest Control System
  • Pengaturan Limbah
  • Monitoring Efektifitas


5. Personal Hygiene

Personal Hygiene Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Status kesehatan yaitu personal yang diketahui / dicurigai menderita sakit tidak boleh diproduksi
  • Sakit dan luka yaitu tidak boleh bekerja diarea produksi orang yang memiliki penyakit kuning, diare, muntah, pilek, luka pada kulit, gangguan THT
  • Kesehatan personal yaitu harus membasuh tangan saat memulai aktifitas diarea produksi, setelah dari kamar kecil, setelah menangani material/bahan yang dicurigai dapat mengkontaminasi
  • Perilaku personal yaitu kebiasaan merokok, meludah, makan, bersin, batuk dapat mengkontaminasi
  • Pengunjung/tamu yaitu harus memakai pakaian pelindung & mengikuti aturan personal higiene.


6. Transportasi

Transportasi Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Produk harus terlindungi selama transportasi yaitu jenis alat angkut disesuaikan dengan kondisi dan sifat produk selama dalam perjalanan
  • Persyaratan yaitu alat pengangkut dan bak kontainer harus tidak mengkontaminasi kemasan dan produk, mudah dibersihkan, dipisah antara produk pangan dan non-pangan, mencegah kontaminasi debu dan jamur, memeriksa dan mengontrol suhu, kelembaban dan kondisi lain untuk mencegah bahaya terhadap produk
  • Penggunaan dan pemeliharaan yaitu container harus selalu dijaga kebersihannya, harus didesain dan bertanda “hanya untuk makanan”


7. Informasi Produk & Kepedulian Konsumen

Informasi Produk & Kepedulian Konsumen Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Identifikasi No. LOT yaitu penting untuk penarikan produk dan rotasi stok
  • Informasi produk yang meliputi cara penanganan, pemajangan, menyimpan, cara penyiapan dan penyajian yang aman dan benar
  • Labelling
  • Consumer education


8. Pelatihan

Pelatihan Good Manufacturing Practice (GMP) meliputi :
  • Kepedulian dan tanggung jawab yaitu seluruh karyawan peduli dan sadar akan kebersihan dan kesehatan, melaksanakan pekerjaan harus didasari kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kesehatan
  • Program pelatihan yaitu pencanangan program pelatihan untuk menunjang pelaksanaan gmp dan meningkatkan kompetensi karyawan
Read more