5/13/2018

Contoh Surat Pelepasan Hak (Jual Mobil Perusahaan)

persyaratan balik nama mobil

Persyaratan Balik Nama Mobil
 perusahaan berbeda dengan persyaratan balik nama mobil pribadi. Mobil perusahaan menggunakan nama Perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) di Surat Tanda Nomor Kendaraannya. Sehingga proses balik nama mobil perusahaan membutuhkan suatu Surat Pelepasan Hak (Jual Mobil Perusahaan), karena mobil perusahaan merupakan aset milik perusahaan dalam hal ini adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).



Kita misalkan perusahaan adalah PT Lamapedia yang beralamat di Jalan Pulau Komodo No 3 Kawasan Industri Medan. Kenapa diperlukan Surat Pelepasan Hak, karena mobil milik perusahaan biasanya menggunakan nama perusahaan tersebut di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam hal ini kita misalkan mobil milik perusahaan tersebut akan dijual kepada orang pribadi, sehingga orang pribadi yang membeli mobil milik perusahaan tersebut berniat untuk melakukan proses Balik Nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari atas nama PT Lamapedia menjadi atas namanya sendiri, kita misalkan yang membeli mobil milik perusahaan tersebut bernama Ihsan yang beralamat di Marelan.



Persyaratan Balik Nama Mobil dibawah ini adalah contoh Surat Pelepasan Hak untuk melakukan proses Jual mobil Perusahaan dari PT Lamapedia kepada Ihsan :




Contoh Surat Pelepasan Hak (Jual Mobil Perusahaan) diatas kita misalkan adalah jual beli mobil Isuzu Panther Tahun 2005, sehingga untuk Plat Nomor Kendaraan, Nomor Rangka dan Nomor Mesin silahkan disesuaikan dengan mobil yang akan diperjualbelikan, dan untuk Branch Manager PT Lamapedia kita misalkan adalah Bapak Rafli.

Kegunaan dari Surat Pelepasan Hak dalam transaksi Jual Beli Mobil Perusahaan dengan atas nama Perseroan Terbatas pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah :
  • Bagi Pihak Perusahaan melepaskan keseluruhan tanggung jawab atas penggunaan dan penguasaan aset tersebut baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, 
  • Bagi pihak pembeli atau orang pribadi yang membeli adalah sebagai salah satu syarat untuk melakukan proses Balik Nama atas nama orang pribadi di Kantor Samsat terdekat. 
  • Untuk Surat Pelepasan Hak tersebut harus di cetak pada kertas dengan Kop Surat Perusahaan dengan ditempel materai dan stempel perusahaan pada tanda tangan pimpinan perusahaan.

Load disqus comments

0 komentar